Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bagian Ketiga, Pendidikan Menengah Pasal 18
(1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)  Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)  Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.  peningkatan iman dan takwa;
b.  peningkatan akhlak mulia;
c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
f.   tuntutan dunia kerja;
g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
h.  agama;
i.   dinamika perkembangan global; dan
j.   persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 
Pasal 39
(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)  Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.  
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.  pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.   perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak  atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.   kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.    menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.    mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.    memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 
 
   
 
PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014
 
Pasal 3
(1) Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru dengan mengacu pada silabus dengan prinsip:
a. memuat secara utuh kompetensi dasar sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan;
b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan;
c. memperhatikan perbedaan individual peserta didik;
d. berpusat pada peserta didik;
e. berbasis konteks;
f. berorientasi kekinian;
g. mengembangkan kemandirian belajar;
h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
i. memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan; dan
j. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
(4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu;
b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi;
c. materi pembelajaran;
d. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup;
e. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan
f. media, alat, bahan, dan sumber belajar.
(5) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan:
a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2; dan
b. kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.
(6) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (9).